Cekcok Memanas, Parang Beraksi. URC Resmob Minahasa Bekuk Terlapor

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial SK (39), warga Desa Sinuian, Kecamatan Remboken, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

SK diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA. Tim URC Resmob Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa tersebut bermula saat SK berada di kebunnya untuk memberi minum sapi. Ketika SK sedang membakar rumput, korban berinisial VW datang dan merekam aktivitas tersebut.

Korban kemudian menegur SK terkait pembakaran rumput. SK yang merasa keberatan mempertanyakan alasan korban merekam dirinya. Perselisihan kemudian memanas hingga korban mengambil sebilah parang yang dibawanya dan memukul SK menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali di bagian wajah.

Dalam situasi tersebut, SK kemudian merampas parang milik korban dan menggunakannya untuk melakukan penganiayaan terhadap VW. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan pipi sebelah kiri.

Setelah diamankan, SK dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pnk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *