Resmob Polres Minahasa Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan di Kos-Kosan Tataaran

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Aksi cepat Tim Resmob Polres Minahasa kembali membuahkan hasil setelah berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di wilayah Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/V/2026/SPKT/Polres Minahasa, setelah adanya laporan terkait aksi kekerasan yang terjadi di sebuah kos-kosan.

Dua pria masing-masing berinisial CL (34) dan JT (25) diamankan petugas tanpa perlawanan berarti. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pria bernama Frischo Valdano Kahimpong (31) yang merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Kota Bitung.

Peristiwa bermula saat korban bersama para terlapor sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Dalam suasana tersebut, salah satu pelaku sempat menanyakan status korban terkait aparat kepolisian atau TNI. Setelah korban menegaskan bukan anggota, situasi mulai memanas.

Pelaku kemudian meminta korban keluar dari kos-kosan, namun korban menolak. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi penganiayaan. Pelaku CL diduga lebih dulu melakukan pemukulan menggunakan tangan terkepal ke arah kepala dan tubuh korban, kemudian disusul oleh JT yang turut melakukan pemukulan berulang kali di bagian kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di unit Reskrim.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, karena kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan dan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (pnk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *