Wulansulutnews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Minahasa. Seorang pria berinisial MT (30), warga Tondano, berhasil diamankan bersama ribuan butir tablet diduga jenis Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.40 WITA di Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Minahasa terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Saat didatangi, MT diketahui sedang berada di tempat kerjanya dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sekitar 2.300 butir tablet berwarna kuning yang diduga merupakan obat jenis Trihexyphenidyl.
Kepada petugas, MT mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, Iptu Pyger Daromes, ST mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Minahasa.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Minahasa,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait asal-usul barang dan dugaan jaringan peredarannya. (pnk)










