Wulansulutnews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidil di wilayah hukum Polres Minahasa.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (26), warga Tondano, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa dan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman guna memastikan kebenaran laporan. Setelah mengetahui keberadaan terlapor, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati RK sedang berada di rumah temannya.
Petugas kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terlapor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 478 butir tablet berwarna kuning yang diduga merupakan obat keras jenis Trihexyphenidil yang disimpan di dalam tas milik RK.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, RK mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa. (pnk)










