Wulansulutnews.com– Tim Unit Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kayuwatu, Kecamatan Kakas Barat. Dua terlapor berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Hendra Mandang, SH. Kedua terlapor masing-masing berinisial DP (18) dan YA (17), yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban RP (20).
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis, 16 Maret 2026. Berdasarkan keterangan, insiden bermula saat kedua pelaku pulang dari bekerja dan berpapasan dengan korban di jalan raya Desa Kayuwatu. Tanpa sebab yang jelas, keduanya langsung melakukan aksi kekerasan.
Korban dipukul menggunakan tangan terkepal di bagian wajah dan bahkan diinjak pada bagian dada. Akibatnya, RP mengalami luka memar di wajah dan dada.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini, kedua terlapor telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Unit Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum. (pnk)










