Sengketa Tanah Wakaf Masjid Nurul Yaqin Resmi Berakhir, Yayasan Ditetapkan sebagai Nazir Sah

Wulansulutnews.com-  Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin akhirnya berakhir. Melalui putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO, majelis hakim menetapkan Yayasan Nurul Yaqin sebagai nazir sah atas tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi yang terletak di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini sebagai hasil perjuangan hukum panjang yang menegaskan supremasi hukum dan keadilan.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berpihak kepada pihak yang sah secara legal dan administratif,” ujar Firmansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan sebagian, serta memerintahkan penyerahan pengelolaan aset wakaf kepada Yayasan Nurul Yaqin. Pengadilan menilai yayasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Akta Pendirian tahun 2017, Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulawesi Utara tahun 2024, hingga Surat Pengesahan Nazir dari KUA Tondano tahun 2025.

Dengan keluarnya putusan ini, Yayasan Nurul Yaqin kembali berhak mengelola tanah wakaf sesuai amanat pewakaf, almarhum Hasan Naya, yang telah mewakafkan lahan tersebut sejak tahun 1990.

Firmansyah berharap, putusan tersebut menjadi momentum menjaga marwah pengelolaan wakaf agar tetap berjalan sesuai fungsi sosial dan keagamaan.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi kemenangan bagi prinsip tata kelola wakaf yang amanah dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (pink)