Wulansulutnews.com- Tim II Reserse Mobile (Resmob) Minahasa yang tengah bertugas di bawah Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres Minahasa Tenggara berhasil mengungkap aktivitas pembuatan senjata tajam dan panah wayer di wilayah Kecamatan Belang, pada Minggu (1/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Katim II Resmob Minahasa, AIPDA Suryadi, S.H, setelah tim menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Desa Molompar Induk.
Bermula dari rangkaian penyelidikan di wilayah Desa Watuliney Raya dan Desa Molompar Raya, tim memperoleh laporan bahwa di rumah salah satu warga di Desa Molompar Induk Jaga V tengah dilakukan pembuatan senjata tajam jenis samurai dan panah wayer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim II Resmob Minahasa segera bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penindakan. Tim kemudian mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan.
Identitas Terduga Pelaku:
1SK (27), pekerja depot air, berperan sebagai pembuat utama senjata tajam dan panah wayer.
YP (22), pekerja depot air, berperan membuat sarung samurai.
RK (17), nelayan, membantu pembuatan peluru panah wayer dan sajam.
SR (17), nelayan, membeli bahan berupa paku dan besi sebagai peluru panah wayer.
GK (14), pelajar, meruncingkan besi untuk peluru panah wayer.
Barang Bukti yang Disita
- 1 bilah samurai dengan sarung kayu (± 85 cm)
- 1 bilah samurai dengan sarung pipa paralon (± 60 cm)
- 1 batang besi panjang ± 90 cm untuk pembuatan peluru panah wayer
- 6 buah peluru panah wayer berbahan besi
- 1 unit pelontar panah wayer
- 1 unit mesin gerinda
- 2 buah mata gerinda
Sekitar pukul 18.30 WITA, tim melakukan pemantauan di wilayah Molompar Raya dan mendapati adanya aktivitas pembuatan senjata di rumah terduga pelaku utama, Sumito Kolanus. Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku terpantau sedang merakit panah wayer dan senjata tajam jenis samurai.
Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Minahasa Tenggara untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Dari keterangan awal, para terduga pelaku mengaku bahwa senjata tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok pemuda di Desa Watuliney Raya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Polres Minahasa Tenggara bersama Tim II Resmob Minahasa memastikan akan menindak tegas setiap perbuatan melanggar hukum yang berpotensi membahayakan masyarakat,” Tutup Katim II Resmob Minahasa, AIPDA Suryadi, S.H.(pink)

