Wulansulutnews.com– Tim Resmob II Polres Minahasa mengamankan seorang pria berusia 24 tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.
Pengamanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT. Terduga pelaku diamankan oleh Tim II Resmob di bawah pimpinan Aipda Suryadi, S.H.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat. Sementara korban adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Agustus 2025 dan dilakukan secara berulang, dengan kejadian terakhir pada November 2025. Akibat peristiwa tersebut, korban diketahui dalam kondisi hamil.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah berupaya meminta pertanggungjawaban terduga pelaku, namun tidak mendapatkan itikad baik. Merasa keberatan, keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penelusuran, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (pink)










