Pemkab Minahasa Tegaskan Mekanisme dan Dasar Hukum TPP ASN Sesuai Regulasi

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, serta proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa.

Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat kepada publik mengenai kebijakan TPP ASN di daerah.

Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pemberian TPP kepada ASN telah sepenuhnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memperoleh persetujuan DPRD.

Selain itu, mekanisme pemberian TPP di Pemkab Minahasa juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran TPP ASN sejak Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagian Organisasi Setda Minahasa menegaskan, besaran TPP menjadi salah satu unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat. Selama tidak terjadi perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan ulang untuk persetujuan pembayaran.

Untuk penyusunan anggaran tahun-tahun mendatang, Pemkab Minahasa memastikan akan mengikuti regulasi terbaru. Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar perencanaan dan penganggaran daerah.

Lebih lanjut, Pemkab Minahasa menepis informasi yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, meliputi:

1. Penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD

2. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah

3. Penyampaian dan penjelasan Ranperda APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD

4. Persetujuan dan pengambilan keputusan bersama atas Perda APBD

5. Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM

6. Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi hingga penerbitan Nomor Register Perda APB

Dengan demikian, seluruh rangkaian mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada tahapan yang terlewat.

“Keterangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang serta memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” demikian pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda. (pink)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60