Resahkan Warga, Terduga Pelaku Penganiayaan Remaja Diciduk Resmob Polres Minahasa

banner 468x60

Wulansulutnews.com– Merespons cepat laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., bersama personel Polsek Lembean Timur, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di Desa Kayuroya, Kecamatan Lembean Timur.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, (6/1/2026), sekitar pukul 01.00 WITA, dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Terduga pelaku diketahui berinisial N.M.K. (17), warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Sementara korban berinisial A.T. (15), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur. Tindakan cepat aparat kepolisian ini merupakan wujud komitmen Polres Minahasa dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak dan perempuan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat terduga pelaku berada di rumah korban dan mengajak korban pergi ke warung. Dalam perjalanan, keduanya terlibat perdebatan. Setibanya di sekitar pekuburan Kayuroya, terduga pelaku menghentikan sepeda motor dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian tangan dan kaki.

Tak hanya itu, korban juga dipaksa turun dari kendaraan, hingga sepeda motor terjatuh dan menimpa kaki korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada tangan dan kaki. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WITA, korban kembali ke rumah. Salah satu anggota keluarga korban kemudian melihat terduga pelaku berada di sekitar rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan di halaman depan rumah.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bersama personel Polsek Lembean Timur segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Pihak korban menyatakan keberatan dan meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang diketahui atau dialami, sebagai bagian dari sinergi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Minahasa. (pink)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60