Wulansulutnews.com- Tim II Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pelaku tindak pidana berat berinisial J.S. (20) berhasil diamankan pada Kamis, (8/1/2026), sekitar pukul 16.05 WITA, di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Sindulang II, Lingkungan III, Lorong Kamsar, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan merupakan warga Desa Talikuran, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, diketahui terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan. Selain itu, J.S. juga dikenal sebagai spesialis pencurian yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Minahasa.
Beberapa lokasi kejahatan yang dilakukan pelaku antara lain Alfamart Langowan Barat, toko beras di depan SLA Tompaso, sekitar RS Noongan, serta Desa Talikuran Tompaso. Dari hasil kejahatannya, pelaku mencuri satu karung rokok, uang tunai sebesar Rp35 juta, serta lima unit sepeda motor, yakni dua unit Honda Beat dan Beat Pop, satu unit Yamaha Vega, dan satu unit Yamaha Mio. Salah satu kendaraan hasil curian, Yamaha Mio, telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Minahasa melalui Tim II Buser yang dipimpin Aipda Suryadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sempat diamankan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WITA di Kota Manado dan diserahkan ke piket Reskrim Polres Minahasa. Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 17.55 WITA, pelaku melarikan diri dari pengawasan, sehingga petugas melakukan pengejaran dan penyelidikan lanjutan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari di wilayah Kawangkoan, Tompaso, Tomohon, hingga Manado, Tim II Buser akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku diringkus tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (pink)











