Wulansulutnews.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Lapas Tondano tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, dua warga binaan Lapas Tondano dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima Remisi Khusus Waisak.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada para penerima.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Jum Hertantono, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Joutje E. Sinaulan, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus keagamaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kedua warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) masing-masing selama satu bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano menegaskan bahwa pemberian remisi keagamaan bukan sekadar pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif, menaati aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas,” ujarnya.
Melalui momentum Hari Raya Waisak 2570 BE, Lapas Tondano terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan, sejalan dengan semangat sistem pemasyarakatan yang modern, profesional, dan bermartabat. (pnk)










