Wulansulutnews.com- Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IP, terlapor kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Touliang, Kecamatan Eris.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, menyusul laporan korban berinisial RP yang merupakan warga Desa Touliang Oki, kecamatan yang sama.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban dan terlapor tengah berkumpul di rumah seorang warga berinisial TW pada Sabtu (11/04/2026). Keduanya diketahui mengonsumsi minuman keras Eris.
Seiring waktu, kondisi yang dipengaruhi alkohol membuat situasi memanas. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga akhirnya terlapor tersulut emosi dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bagian mata. Usai melakukan aksinya, terlapor langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH, bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Unit Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang berlebihan karena berpotensi memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. (pnk)










