Gaji PPPK Rp600 Ribu, Arthur Palilingan Buka Data Sebenarnya

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pendidikan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya menerima penghasilan Rp600 ribu per bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan data administrasi penggajian yang dimiliki pemerintah daerah, Tondano, Selasa (18/8/2026)

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan data pembayaran PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, gaji pokok yang ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan. Setelah potongan BPJS sebesar Rp40.026, jumlah yang diterima mencapai Rp1.959.974 per bulan.

Saat ini terdapat 410 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, termasuk yang bertugas di satuan-satuan pendidikan.

Dengan jumlah tersebut, Pemkab Minahasa mengalokasikan sekitar Rp820 juta per bulan atau Rp9,84 miliar per tahun khusus untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan.

Angka tersebut merupakan data administrasi dan penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemkab juga menegaskan, angka tersebut belum memperhitungkan komponen tambahan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Arthur mengatakan, penyediaan anggaran hampir Rp10 miliar per tahun menunjukkan perhatian Pemkab Minahasa terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan pendidikan.

Kemampuan daerah memenuhi hak penghasilan PPPK, lanjutnya, sangat berkaitan dengan kemampuan fiskal dan postur APBD masing-masing daerah.

Karena itu, Pemkab Minahasa memastikan anggaran telah disiapkan agar hak penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap dapat dibayarkan.

Dinas Pendidikan juga meluruskan informasi mengenai pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu yang disebut “mengajar penuh”.

Menurut Arthur, persoalan jam kerja, penugasan, pelaksanaan tugas maupun hak PPPK Paruh Waktu tidak tepat jika disimpulkan hanya berdasarkan satu pernyataan.

Hal tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen pengangkatan, perjanjian kerja, ketentuan yang berlaku serta kebijakan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa menyatakan terbuka memberikan data dan penjelasan apabila diperlukan.

Pemkab Minahasa tetap menghargai kebebasan pers dan fungsi media sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial terhadap pemerintah.

Namun, Pemkab berharap setiap informasi yang menyangkut kesejahteraan guru dan aparatur pemerintah dapat terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dan data.

Kecepatan pemberitaan, menurut Pemkab, harus berjalan seiring dengan akurasi, verifikasi dan keberimbangan.

“Jika ada persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan, silakan dikritisi. Jika ada kekurangan dalam pelayanan publik, silakan diberitakan. Jika ada kebijakan yang perlu diperbaiki, silakan disampaikan kepada masyarakat. Namun, kritik akan jauh lebih bermakna apabila dibangun di atas data dan fakta yang benar,” demikian penegasan Pemkab Minahasa melalui Kadis Pendidikan, Drs. Arthur Palilingan.

Pemkab Minahasa berharap hubungan pemerintah daerah dan insan pers terus dibangun dalam semangat kemitraan yang sehat, kritis, terbuka dan saling menghormati.

Yang terpenting, kata Pemkab, bukan sekadar menjaga citra pemerintah maupun nama baik media, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar serta pelayanan pendidikan yang terus berjalandengan baik. (pnk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *