Wulansulutnews.com- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Hal itu diwujudkan melalui pendampingan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap seorang anak berinisial T.T. di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Tumou Tou Manado, Kamis (23/7/2026).
Pendampingan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Tondano dan permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Minahasa. Dalam pelaksanaannya, Bapas memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Bimbingan Klien Anak (Bimkemas BKA) Bapas Kelas I Manado, Aloysius Yeremias R. O, yang mewakili Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Pendampingan dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: B-1601/P.1.11/Eku.3/07/2026, sebagai tindak lanjut Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 26/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tnn tertanggal 27 November 2025, terkait perkara tindak pidana tanpa hak menguasai senjata penikam.
Sesuai amar putusan, anak berinisial T.T. menjalani pidana pembinaan di dalam lembaga selama tiga bulan di LPKS Sentra Tumou Tou Manado. Selama proses eksekusi berlangsung, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan seluruh hak anak, baik fisik, psikologis maupun administratif, tetap terpenuhi sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal.
Pendampingan ini menjadi bagian penting dari tugas dan fungsi Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui sinergi bersama aparat penegak hukum, Bapas Kelas I Manado terus berupaya menghadirkan proses penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai perlindungan, pembinaan, dan reintegrasi sosial bagi setiap Anak Berhadapan dengan Hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Bapas Kelas I Manado dalam mengawal pemenuhan hak-hak ABH di setiap tahapan proses peradilan pidana anak. (pnk)










