Resmob Minahasa Bergerak Cepat, Amankan Pemuda Terduga Pelaku Penikaman

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda berinisial N.F.K. (23) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial R.R.M. (22).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/466/VIII/2026/SPKT/Polres Minahasa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tim URC Resmob Minahasa dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH. Terlapor yang diketahui berdomisili di Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur, kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

Sementara korban, R.R.M., warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, diketahui mengalami luka akibat dugaan penikaman dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban datang ke rumah terlapor dengan maksud mencari pacarnya yang berada di lokasi tersebut.

Sesampainya di rumah, terjadi adu mulut antara korban dan terlapor. Situasi kemudian memanas hingga korban memanggil terlapor bersama beberapa orang lainnya untuk keluar dari rumah.

Saat berada di luar rumah, korban diduga melihat terlapor telah membawa senjata tajam. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga langsung menikam korban.

Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian meminta agar perkara tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah berhasil diamankan, terlapor dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap terlapor guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut. (pnk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *