Wulansulutnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RR, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, serta AS, kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2026) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 Wita. Tak lama setelah penetapan, RR dan AS langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Tondano untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH., MH., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.498.362.173.
Proyek itu dilaksanakan selama 100 hari kalender berdasarkan Surat Pesanan Nomor 49/SP-Set.DPRD/IX/2024 tertanggal 9 September 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pertama (PHO) pada 6 Desember 2024. Seluruh nilai pekerjaan bahkan telah dibayarkan 100 persen.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado.
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.920.692,65. Nilai itu merupakan kelebihan pembayaran pekerjaan setelah dikurangi PPN yang telah disetorkan ke kas negara.
Kajari Minahasa menegaskan, meskipun kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pengembalian kerugian negara 100 persen tidak menghapus tindak pidana,” tegas Rama Eka Darma dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Meski kedua tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, Kejari Minahasa memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan perkara ini,” ujar Kajari.
Dalam perkara ini, RR diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa, sementara AS merupakan pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi gedung.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Jensen Rambitan SH dan Ronaldo Lumaya SH, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka menegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan putusan akhir, sebab seluruh fakta hukum nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga memastikan akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap kedua kliennya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah. Kejari Minahasa pun menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pnk)










