Wulansulutnews.com – Kejelian dan ketelitian petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Bitung kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan sebanyak 240 butir Trihexyphenidyl (Trihex) ke dalam lapas berhasil digagalkan saat pemeriksaan rutin terhadap pengunjung, Selasa (7/7/2026).
Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di area portir. Saat itu, seorang pengunjung berinisial R yang datang untuk membesuk warga binaan menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti, termasuk terhadap sandal jepit yang dikenakan pengunjung tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 240 butir Trihexyphenidyl (Trihex) yang disembunyikan di dalam sol sandal jepit.
Diduga, obat tersebut hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIB Bitung. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Saat ini, pengunjung berinisial R telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Lapas Kelas IIB Bitung dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, mengapresiasi profesionalisme dan kewaspadaan jajaran pengamanan yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa seluruh petugas tetap siaga dan konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Lapas,” tegasnya.
Apresiasi juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi. Ia menegaskan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Utara terus diinstruksikan meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan, serta mengoptimalkan pemeriksaan terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas dan rutan.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang. Kami akan terus memperkuat sistem pengamanan demi mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari HALINAR,” tegas Haposan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga warga binaan dan para pengunjung, agar tidak mencoba membawa ataupun menitipkan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas maupun rutan.
Menurutnya, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). (pnk)




