Kadis PMD Minahasa Klarifikasi Isu Penundaan SK Hukum Tua Kamanga Dua

banner 468x60

Wulansulutnews.com– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan Hukum Tua terpilih Desa Kamanga Dua adalah hoaks dan tidak sesuai dengan fakta.

Alexander menyampaikan, unggahan yang menyebut Pemerintah Kabupaten Minahasa menunda penerbitan SK akibat adanya sengketa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) telah menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar itu hoaks. Isi postingan tersebut juga sudah dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Alexander.

Ia menjelaskan, pertemuan yang digelar di Kantor Dinas PMD bukanlah untuk memutuskan penundaan penerbitan SK, melainkan merupakan agenda klarifikasi guna mendengarkan keterangan dari berbagai pihak sesuai mekanisme yang berlaku dalam penanganan keberatan terhadap pelaksanaan Pilhut.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa hingga saat ini tetap menjalankan seluruh tahapan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tidak ada keputusan sebagaimana yang diklaim dalam unggahan yang beredar di media sosial.

Alex Mamesah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak seluruh pihak untuk menunggu penyampaian resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait perkembangan proses Pilhut di Desa Kamanga Dua.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan informasi kepada sumber resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” Tutup Mamesah. (pnk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *