Wulansulutnews.com- Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/283/V/2026/SPKT/Polres Minahasa. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kecamatan Tompaso.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH. Terduga pelaku berinisial AK (21), seorang petani asal Kecamatan Tompaso. Sementara korban diketahui berinisial KP (17), warga Kecamatan Tompaso Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku, korban, dan beberapa rekan mereka sedang berada di salah satu lokasi stall kuda sambil mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, terduga pelaku bersama pacarnya dan korban pergi ke wilayah Kawangkoan untuk membeli kopi dan gorengan. Selanjutnya mereka menuju Desa Tompaso Dua untuk mengantar pacar terduga pelaku pulang.
Saat mengantar korban pulang, terduga pelaku diduga menghentikan kendaraan di sebuah pos kamling. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Korban sempat menangis dan berteriak meminta pertolongan, namun diduga dibungkam oleh terduga pelaku.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban. (pnk)










