Wulansulutnews.com– Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perzinahan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari suami sah salah satu terlapor terkait dugaan hubungan terlarang yang terjadi di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan hubungan badan antara perempuan berinisial NM (28), seorang ibu rumah tangga, dengan pria berinisial MD (44), wiraswasta. Perbuatan tersebut diduga terjadi di wilayah Desa Totolan. Setelah kejadian tersebut terungkap, keduanya diduga melarikan diri bersama dan meninggalkan anak serta suami sah dari NM.
Pelapor berinisial OS (38), wiraswasta, yang merupakan suami sah dari NM dan juga warga Desa Totolan Kecamatan Kakas Barat, menyatakan keberatan atas perbuatan tersebut. Ia secara resmi meminta agar perkara ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan petunjuk bahwa kedua terduga pelaku berada di Desa Palelon, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan MD (44) dan NM (28) yang saat itu berada di dalam kamar kos. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pink)










