Wulansulutnews.com- Musibah kebakaran menghanguskan dua rumah milik keluarga Kolamban di Desa Manembo Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan, Kamis (29/1/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WITA itu menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai Rp275 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Dua rumah yang terbakar masing-masing adalah rumah papan berukuran 6 x 6 meter milik Keluarga Kolamban Pinontoan dan rumah semi permanen berukuran 5 x 6 meter milik Keluarga Kolamban Rukait. Api dengan cepat membesar dan merembet karena jarak antarbangunan yang berdekatan serta material rumah yang mudah terbakar.
Pemilik rumah pertama, Sartje Kolamban (60), menuturkan bahwa saat kejadian dirinya sedang berada di rumah anaknya yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi. Ia melihat asap tebal disertai kobaran api keluar dari bagian belakang rumahnya. Warga sempat melarangnya mendekat karena api sudah membesar.
Di dalam rumah tersebut terdapat dua orang, yakni Raldo Kolamban (30) yang diketahui dalam perawatan ODGJ serta Refly Kolamban yang juga mengalami keterbelakangan mental. Keduanya berhasil diselamatkan oleh warga.
Sementara itu, pemilik rumah kedua, Riko Kolamban (27), menjelaskan bahwa api dengan cepat merembet ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar tiga meter. Ia sempat menyelamatkan istri dan anaknya serta beberapa barang berharga, seperti satu unit mobil, sepeda motor, dan dokumen penting. Namun, uang tunai sekitar Rp50 juta serta seluruh isi warung miliknya tidak berhasil diselamatkan.
Hukum Tua Desa Manembo, Revo Taroreh, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan awal, kebakaran diduga dipicu oleh tindakan Raldo Kolamban yang membakar pakaian menggunakan korek api gas akibat halusinasi. Api kemudian menjalar dan membakar seluruh bangunan rumah.
Pemerintah desa segera menghubungi petugas pemadam kebakaran. Tiga unit mobil pemadam dari Kawangkoan dikerahkan ke lokasi dan bersama warga berhasil memadamkan api agar tidak menjalar ke rumah lainnya.
Kapolsek Langowan, IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H., mengatakan pihak kepolisian telah mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan dokumentasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan serta lebih waspada terhadap potensi sumber kebakaran di lingkungan rumah,” ujarnya.
Hingga kini, kasus kebakaran tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (pink)










