Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Ditangkap Setelah Empat Bulan Buron

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Setelah sempat buron selama empat bulan, seorang pria berinisial S.Y.T (20), warga Desa Wineru, Kecamatan Kakas, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim II Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Aipda Suryadi, S.H., pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Tondangouw, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/VI/2024/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/110.a/X/2025/Reskrim tanggal 8 Oktober 2025.

Tersangka S.Y.T diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial C.A.R (17), seorang pelajar asal Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur.

Perbuatan tersebut diketahui berlangsung berulang kali sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025 di rumah tersangka di Desa Wineru.

Tim Resmob sebelumnya melakukan penyelidikan intensif di wilayah Minahasa. Namun tersangka sempat menghilang dari tempat tinggalnya.

Setelah mengantongi informasi akurat, tim segera bergerak ke wilayah Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan menemukan tersangka bersembunyi di sebuah rumah kos milik warga berinisial J.A.

Dengan dukungan Polsek Touluaan Polres Minahasa Tenggara, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui Aipda Suryadi, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan serta eksploitasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Dimanapun bersembunyi, pasti kami kejar,” tegasnya.

Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Minahasa dan akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pink)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60