Tersangka Remaja di Minahasa Tikam Warga Hingga Tewas, Polisi Beberkan Kronologi

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa akhirnya membeberkan kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) lalu di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, Rabu (20/8/2025), terungkap bahwa pelaku berinisial IL (17) tega menghabisi nyawa korban IM.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat tersangka IL hendak melakukan pencurian di rumah korban. Namun aksinya dipergoki korban, sehingga terjadi perlawanan.

“Tersangka langsung membekap mulut korban, kemudian mengambil pisau dapur yang diselipkan di pinggangnya. Terjadi perebutan pisau, hingga akhirnya tersangka berhasil merebut kembali dan menikam leher korban,” jelas Kapolres.

Usai menikam, tersangka mencuci pisau di dapur, kemudian menyeret tubuh korban dan meletakkannya di bawah pohon aren di belakang rumah. Untuk menghilangkan jejak, tersangka melilitkan tali ke leher korban. Tak hanya itu, tersangka juga sempat mengambil uang serta telepon genggam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Saat ini barang bukti pisau masih diuji di laboratorium forensik. Mengingat pelaku masih di bawah umur, kami akan berkoordinasi terkait penerapan pasal yang tepat,” tambah Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mendapati warga yang membawa senjata tajam tanpa alasan jelas.

“Peran aktif masyarakat dan media sangat penting sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan,” tegas Kapolres. (pink)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60