Tim II Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Tompaso Barat

Wulansulutnews.com- Pelarian seorang pria berinisial JJM (34) akhirnya berakhir di tangan Tim II Resmob Polres Minahasa. Pria asal Desa Toure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, itu diamankan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas Barat, November tahun lalu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Aipda Suryadi, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/491/XI/2024/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/32.b/IX/2025/Reskrim.

Kejadian berawal pada Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, pelaku yang tengah mabuk usai mengonsumsi minuman keras di sebuah pesta pernikahan, melihat temannya Renal Parasi ditampar oleh korban, Rolly Riski Tulenan (34), warga Desa Tumpaan.

Terbakar emosi, pelaku bersama rekannya Rio Parasi langsung menyerang korban dengan senjata tajam, hingga menyebabkan luka lebam dan luka tusuk. Tak terima, korban kemudian melapor ke Polres Minahasa.

Setelah sempat berusaha kabur ke Kota Bitung, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Desa Toure Dua. Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Minahasa menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Minahasa.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Siapa pun yang berbuat kriminal, pasti akan kami kejar,” tegasnya. (pink)