Wulansulutnews.com- Setelah bertahun-tahun berjalan dan menyita perhatian publik, proses hukum kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Mario Pangalila akhirnya mencapai garis finis. Putusan dari PN Tondano, PT Manado, hingga Mahkamah Agung kini resmi inkracht, menegaskan bahwa Mario harus menjalani hukuman 7 bulan penjara.
Dengan status hukum yang sudah final, sorotan pun langsung tertuju pada Kejaksaan Negeri Minahasa yang kini memegang kendali penuh untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Kejari: “Panggilan kedua Selasa depan, setelah itu eksekusi.”
Kajari Minahasa, B. Hermanto SH MH, memastikan tidak ada lagi ruang penundaan.
“Panggilan pertama sudah keluar. Panggilan kedua Selasa pekan depan, dan setelah itu langsung eksekusi,” tegasnya, Kamis (20/11/2025), didampingi Kasi Intel Sehendro dan Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH.
Ia menambahkan bahwa meski eksekusi dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, sifatnya tetap final dan wajib dijalankan.
Perkara ini bukan lagi wilayah sengketa biasa. Tiga pengadilan secara tegas menyatakan Mario bersalah karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Alfian Rommy Dapu.
Putusan tersebut mencakup:
- 7 bulan penjara
- Denda Rp10 juta
- Barang bukti handphone dirampas untuk dimusnahkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5297 K/Pid.Sus/2025 menjadi palu terakhir yang menutup semua peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Meski perkara sudah inkrah, tensi di Desa Tincep justru semakin meningkat. Warga mengaku masih terganggu dengan aktivitas Mario yang dinilai membuat kegaduhan.
Tokoh masyarakat, Edison, menyampaikan keresahan tersebut dengan tegas.
“Putusannya sudah inkrah, tapi dia masih berulah. Tolong segera ditahan,” serunya.
Warga juga menilai Mario kerap mencatut nama pejabat, lembaga pemerintah, hingga presiden untuk memperkuat narasi yang disebarkannya.
“Ini sudah bukan soal konflik pribadi. Ini soal ketertiban masyarakat,” tambah warga lainnya.
Korban, Alfian Rommy Dapu, telah mengajukan surat permohonan eksekusi kepada Kajari Minahasa. Surat bertanggal 20 November 2025 itu memuat seluruh rujukan putusan pengadilan dan ditembuskan ke berbagai lembaga pengawasan, termasuk Komisi Kejaksaan RI.
Dapu menegaskan bahwa eksekusi bukan hanya hak korban, tetapi juga penegasan bahwa hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Kejari Minahasa dijadwalkan mengeluarkan panggilan kedua dalam beberapa hari. Panggilan ini sekaligus menjadi pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilakukan. Bila Mario tidak kooperatif, penjemputan paksa menjadi langkah berikutnya.
Plh Kasi Pidum, Paskahlis Sumelang SH, mengungkapkan bahwa Mario sempat meminta waktu untuk mempersiapkan diri serta berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau kejaksaan, tidak ada lagi PK,” tegasnya. (pink)










