SMA Negeri 1 Kawangkoan Diduga Lakukan Pungutan

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#
banner 468x60

Wulansulutnews.com- Sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 1 Kawangkoan menyampaikan keluhan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah, meskipun anak-anak mereka telah menyelesaikan pendidikan. Mereka mengaku diminta membayar sebesar Rp250.000 untuk bisa mengambil ijazah.

“Kami harus membayar Rp250 ribu agar bisa mengambil ijazah anak kami. Padahal kami dalam kondisi ekonomi yang sulit, apalagi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi juga butuh biaya besar,” ujar beberapa orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Menurut mereka, seluruh kewajiban seperti biaya semester dan administrasi sekolah telah dilunasi. Namun, ijazah tetap tidak diberikan apabila pembayaran tambahan tersebut belum dipenuhi.

“Ini sangat memberatkan kami. Apalagi semua kewajiban sekolah sebelumnya sudah kami lunasi,” tambah mereka.

Selain itu, sejumlah orang tua juga mengeluhkan adanya pungutan lain yang dibebankan kepada wali murid, yakni iuran untuk pembangunan jalan paving di lingkungan sekolah. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, apalagi tidak semua orang tua dalam kondisi ekonomi yang mampu.

“Kenapa harus dibebankan ke kami soal pembangunan paving? Bukankah itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pihak sekolah melalui dana BOS?” ungkap salah satu wali murid.

Menanggapi hal ini, media ini berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala SMA Negeri 1 Kawangkoan, Royke PN Rau, S.Pd., M.Pd., namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Informasi berbeda justru disampaikan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) dan salah satu guru di sekolah tersebut.

Menurut mereka, tidak ada penahanan ijazah, dan uang yang sempat dibayarkan oleh siswa telah dikembalikan sepenuhnya. “Kalau mengenai uang Rp250 ribu itu, sudah dikembalikan seluruhnya,” ujar KTU dan guru tersebut.

Sementara itu, Ombudsman RI menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang menjadi syarat untuk pengambilan ijazah dan pungutan lain di sekolah. Tindakan penahanan ijazah karena alasan administrasi dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan dapat dilaporkan untuk ditindaklanjuti. (pnk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60