Wulansulutnews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk perlindungan melalui program jaminan sosial. Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi yang memicu beragam persepsi di kalangan ASN maupun masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemenuhan hak PPPK, dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai implementasi jaminan sosial bagi PPPK.
“PPPK merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena itu, mereka memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Johnny, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, hak PPPK mencakup penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, hingga hak-hak lainnya sesuai regulasi.
Johnny menegaskan bahwa pemenuhan hak ASN merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya harus melalui tahapan implementasi, kesiapan administrasi, kemampuan penganggaran, serta koordinasi lintas instansi.
“Setiap daerah memiliki kondisi dan kesiapan yang berbeda. Karena itu, proses implementasi kebijakan juga menyesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN,” jelas mantan Kabag Prokopim Minahasa tersebut.
Terkait perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Johnny menyebut program tersebut telah memiliki dasar hukum sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, Pemkab Minahasa juga tengah memproses kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.
Program ini diharapkan menjadi perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA), sekaligus mendukung perencanaan keuangan jangka panjang.
“Program ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi perlindungan ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan Pemkab Minahasa akan terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan kebijakan.
“Pemerintah terus berkomitmen memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Minahasa berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif dan komprehensif, sehingga ruang dialog dan penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi mewujudkan perlindungan serta kesejahteraan ASN yang semakin baik. (pnk)










