KPK RI Laksanakan Monitoring Desa Antikorupsi di Tonsea Lama

Wulansulutnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Tonsea Lama ini merupakan bagian dari program nasional KPK dalam membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.

Tim penilai dari KPK RI dipimpin oleh Desy Artyanth Sulastri, bersama Herlina Jeane Aldian dan Gerhard Hardul, serta didampingi tim dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Drs. Decky Karongkong, selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV. Turut hadir Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulut, Jhon F. Rembet, SH, M.Si, yang mendukung penuh kegiatan tersebut.

Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa turut hadir Kadis Kominfo Maya Marina Kainde, SH, MAP, dan Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan.

Mewakili Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Drs. Moudy Lontaan, S.Sos menyampaikan apresiasi kepada KPK atas perhatian dan pembinaan kepada Desa Tonsea Lama.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Lontaan.

Sementara itu, Desy Artyanth Sulastri dari KPK RI menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan memastikan nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam sistem dan budaya kerja pemerintahan desa.

“KPK berharap Desa Tonsea Lama menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola desa bisa berjalan dengan transparan, partisipatif, dan berintegritas. Desa bukan hanya penerima program, tetapi juga pelaku utama dalam pencegahan korupsi melalui inovasi dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Tondano Utara, Sekdis Kominfo, para Kabid OPD, serta Pendamping Desa.

Dalam kesempatan tersebut, tim KPK melakukan peninjauan langsung terhadap implementasi indikator Desa Antikorupsi, yang mencakup aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta inovasi desa.

Desa Tonsea Lama sendiri merupakan salah satu desa di Kabupaten Minahasa yang diusulkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi bersama perangkat desa. Hasil monitoring ini diharapkan semakin memperkuat komitmen semua pihak dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. (pink)