BUMDes Harus Untung, Pemerintah Desa Harus Dukung: Pesan Tegas Kadis PMD Minahasa

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Pemerintah Desa Kanonang Dua dan Kanonang Empat, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang dilaksanakan di Balai Desa Kanonang Dua, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur N. Palilingan, MM, Camat Kawangkoan Barat Meidy Keintjem, S.Pd., MM, Hukum Tua Kanonang Dua Welly Rawis, Hukum Tua Kanonang Empat Djenly Kasenda, serta jajaran perangkat desa dari Kanonang Dua dan Kanonang Empat.

Dalam kegiatan ini, Kadis PMD Minahasa Drs. Arthur N. Palilingan, MM secara tegas menyoroti pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penopang pendapatan dan penggerak perekonomian masyarakat desa.

“BUMDes wajib dijalankan sampai berkembang dan meraih keuntungan. Karena itu, pengurusnya harus berpikir dan bertindak seperti pebisnis. Dana yang diberikan dari desa harus dikelola semaksimal mungkin. Berbisnis itu wajib untung,” tegas Palilingan.

Ia mengingatkan bahwa kesuksesan BUMDes akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Oleh karena itu, perhatian dan dukungan dari pemerintah desa sangat dibutuhkan agar BUMDes tidak berjalan sendiri.

“Pemerintah desa wajib memberi perhatian dan atensi pada BUMDes agar berkembang dan menjadi sumber pendapatan desa, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat,” jelasnya.

Kadis Palilingan juga mengingatkan agar pengurus BUMDes tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa.

“Jangan karena dikelola oleh pengurus BUMDes, lalu masukan dan saran dari pemerintah desa tidak digubris. Perlu diingat, anggaran awal BUMDes berasal dari Dana Desa,” tandasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Kadis PMD juga mendorong kemitraan strategis antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih sebagai kekuatan ekonomi desa yang bisa saling mendukung.

“Kalau BUMDes dan Koperasi Merah Putih bersinergi dengan komitmen, pasti akan berhasil,” tambah Palilingan.

Sosialisasi ini juga membahas aspek regulasi pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diatur secara jelas proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki peran pembinaan dan pengawasan agar Dana Desa digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan desa, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas pemberdayaan ekonomi desa, sosialisasi ini juga mengulas regulasi pengelolaan Dana Desa sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018. Proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban Dana Desa dibahas secara rinci.

Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi interaktif antara aparat desa dan narasumber, membahas tantangan teknis maupun administratif dalam pengelolaan Dana Desa.

Hukum Tua Kanonang Dua, Welly Rawis, menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan BUMDes dan optimalisasi Dana Desa.

“Kami pemerintah desa tentu sangat mendukung arahan dari Dinas PMD. BUMDes harus menjadi ujung tombak ekonomi desa, dan kami siap memberikan dukungan agar bisa berkembang dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Welly Rawis.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, dan lembaga terkait semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (pink)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60