Wulansulutnews.com – Keluhan terkait proses pemasangan sambungan baru PDAM Kabupaten Minahasa disampaikan pelanggan atas nama Denly Tumangkeng, warga Desa Talikuran, Kecamatan Sonder, dengan penerima sambungan inisial WR.
Keluhan tersebut bermula dari proses pembayaran pemasangan sambungan baru. Berdasarkan keterangan pelanggan, pembayaran dilakukan pada 15 September 2026.
Pelanggan menyebut, biaya pemasangan baru sesuai ketentuan yang diketahuinya tercatat sebesar Rp971.025. Namun, dalam prosesnya pelanggan mengaku diminta membayar sebesar Rp1.700.000.
Selain biaya tersebut, pelanggan juga menyampaikan adanya permintaan biaya tenaga kerja untuk empat orang, masing-masing sebesar Rp200.000, dengan total Rp800.000. Pelanggan juga mengaku telah membeli sejumlah kebutuhan atau material untuk pemasangan secara mandiri.
Setelah proses pembayaran pasang baru dilakukan, pelanggan kemudian menunggu realisasi pemasangan. Namun, hingga sekitar dua minggu setelah pembayaran, pemasangan yang diharapkan belum juga direalisasikan sampai hari ini.
Kondisi tersebut membuat pelanggan mempertanyakan kepastian tindak lanjut pemasangan serta dasar pengenaan biaya yang harus dibayarkan.
Keluhan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Direktur Utama PDAM Kabupaten Minahasa, Denny Christian Tangkere, S.Pi.
Saat dikonfirmasi media Wulansulutnews.com pada Kamis dan Jumat sekitar pukul 11.49 WITA, Denny menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap unit yang belum mengambil SPK beserta meter.
“Kita so cek unit yang belum ambe itu SPK deng meter,” ujar Denny. Denny juga menegaskan bahwa biaya pemasangan baru sebesar Rp971.025.
Keterangan Dirut tersebut menjadi klarifikasi pihak PDAM terkait besaran tarif resmi pemasangan sambungan baru.
Sementara itu, mengenai adanya permintaan pembayaran sebesar Rp1.700.000 serta biaya tenaga kerja Rp800.000 sebagaimana disampaikan pelanggan, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan peruntukan biaya tersebut.
Pelanggan berharap adanya kejelasan terkait seluruh komponen biaya sekaligus kepastian waktu pemasangan sambungan baru atas nama pelanggan Denly Tumangkeng.
Persoalan ini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam pelayanan publik, khususnya terkait tarif resmi, rincian biaya, mekanisme pembayaran, serta kepastian tindak lanjut pemasangan.
Wulansulutnews.com memberikan ruang kepada pihak PDAM Kabupaten Minahasa maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan mengenai persoalan tersebut. (pnk)









