Wulansulutnews.com- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Minahasa bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.
Dalam penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/468/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Keduanya masing-masing berinisial KS (17) dan CO (21), warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris. Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH.
Sementara korban berinisial TJT (41), seorang petani yang juga berdomisili di Desa Tandengan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban hendak pulang setelah menghadiri acara perkawinan di Desa Tandengan satu.
Di sekitar lokasi acara, korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku dan sempat menegurnya. Setelah meninggalkan lokasi dan berjalan sekitar 50 meter, korban diduga diikuti KS bersama seorang rekannya.
Korban kemudian dipanggil oleh salah satu terduga pelaku. Percakapan yang awalnya terjadi antara korban dan kedua terduga pelaku kemudian berubah menjadi pertengkaran.
Dalam situasi tersebut, korban diduga dipukul hingga terjatuh. Penganiayaan kemudian berlanjut dengan tendangan.
Situasi semakin brutal ketika salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian paha kanan.
Usai kejadian, korban melarikan diri menuju rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tikam pada bagian kaki sebelah kanan.
Menerima laporan, jajaran kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Untuk mencegah terjadinya aksi balasan, polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim URC Resmob Minahasa berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan aksi main hakim sendiri maupun tindakan balasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Tandengan dan sekitarnya. (pnk)










