Wulansulutnews.com– Respon cepat ditunjukkan Tim Resmob Polsek Langowan dalam menangani kasus penganiayaan bersama yang terjadi di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, (26/4/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Berawal dari kesalahpahaman di jalan, situasi dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan yang melibatkan beberapa orang.
Menurut informasi yang dihimpun, salah satu pelaku awalnya menegur seorang pria yang berjalan sambil membawa pisau. Teguran itu berujung pada adu mulut, bahkan langsung terjadi pemukulan. Tak lama kemudian, korban datang dan berusaha ikut melerai, namun justru terseret dalam konflik.
Keributan pun tak terhindarkan. Aksi saling serang terjadi, hingga akhirnya salah satu pelaku memukul korban. Situasi semakin memanas ketika pelaku lainnya yang awalnya mencoba melerai, justru terpancing emosi dan mengayunkan gelas ke arah kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan memilih menempuh jalur hukum.
Mendapat laporan, Tim Resmob Polsek Langowan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Katim II Resmob AIPDA Suryadi, S.H., dua pelaku berhasil diamankan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 17.45 WITA.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Atep, masing-masing berinisial BM (32) dan FB (22). Setelah diamankan, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Langowan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (pnk)










