Wulansulutnews.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi batas wilayah, yang menjadi dasar pelayanan publik yang efektif dan akurat.
“Tertib administrasi batas desa sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau batas tidak jelas, masyarakatlah yang merasakan dampaknya,” ujar Sekda.
Ia mengingatkan agar setiap persoalan batas desa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, serta melibatkan camat sebagai fasilitator agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Masalah batas desa sebaiknya dibahas dengan membentuk tim penyelesaian, lalu duduk bersama mencari solusi terbaik dengan difasilitasi camat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas sejumlah persoalan batas wilayah, antara lain antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta batas area perkebunan Desa Tumaratas dengan wilayah Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.
Menanggapi hal itu, Sekda Watania menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah harus dilakukan dengan kepala dingin dan melibatkan seluruh pihak.
“Kewenangan pertama memang ada di pemerintah desa. Dua hukum tua perlu dipertemukan dalam musyawarah, menghadirkan tokoh-tokoh yang memahami sejarah desa. Jika belum ada kesepakatan, baru dibahas di tingkat kecamatan dan seterusnya,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, jika telah tercapai kesepakatan bersama, Pemkab Minahasa siap menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.
“Yang paling penting adalah penyelesaian lewat musyawarah mufakat. Bicarakan dengan baik-baik dan cari solusi yang saling menguntungkan,” tandas Sekda.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyebut persoalan batas desa merupakan hal penting karena menyangkut pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Batas desa yang jelas memberi kepastian hukum, mencegah potensi konflik, dan mempermudah pengelolaan wilayah,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat stabilitas sosial di tingkat lokal. (pink)










