Resmob Minahasa Ringkus DPO yang Tujuh Bulan Kabur dari Kejaran Polisi

Wulansulutnews.com- Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Katim II Aipda Suryadi, S.H., berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R.S. (17), warga Kecamatan Kawangkoan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 14.20 WITA di Desa Touure Dua, Kecamatan Tompaso Barat. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/146/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, serta Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan penyidik.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban B (15) yang terjadi setelah pesta minuman keras di wilayah Kawangkoan beberapa waktu lalu. Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke daerah Ratatotok hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka kini telah kami amankan di Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aipda Suryadi, S.H., Katim II Resmob Polres Minahasa.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Minahasa dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus yang melibatkan anak di bawah umur. (pink)