Wulansulutnews.com – Menindaklanjuti informasi dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga Rp25.000 hingga Rp35.000 per liter yang beredar di media sosial, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Minahasa mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Penanganan dilakukan pada Minggu malam (18/10/2026) hingga Senin pagi (19/10/2026), menyusul unggahan di Facebook yang diduga memperlihatkan penawaran atau penjualan Pertalite dengan harga di atas harga eceran resmi di wilayah Kabupaten Minahasa.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Minahasa, AIPTU Ryan Worek, S.H. Dalam penanganan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite dengan total volume 185 liter.
Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul BBM, cara memperolehnya, tujuan penjualan, serta keterangan dari ketiga orang yang bersangkutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas penjualan dan mengidentifikasi ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM dengan harga tinggi di tengah kondisi kelangkaan Pertalite. Situasi ini menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraih keuntungan yang dapat merugikan masyarakat.
Polres Minahasa melalui Unit III Tipidter Satreskrim juga menelusuri informasi yang beredar di media sosial, mengumpulkan bahan keterangan dari pihak terkait, serta mendalami mekanisme distribusi dan penjualan BBM yang diamankan.
Polres Minahasa menegaskan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM akan terus dilakukan, terutama ketika terjadi kelangkaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui dugaan penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan BBM. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Hingga proses pendalaman berlangsung, asal-usul BBM, legalitas penjualan, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, status dan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan tetap harus mengacu pada hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. (pnk)










