URC Resmob Polres Minahasa Amankan Perempuan yang Diduga Edarkan Uang Palsu

banner 468x60

Wulansulutnews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa bersama Kanit Reskrim Polsek Tondano mengamankan seorang perempuan berinisial M (61) yang diduga membawa dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Minahasa, Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.00 WITA.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran uang palsu. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan perempuan tersebut.

Operasi dipimpin oleh KA Tim URC Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Tondano.

Perempuan tersebut diketahui merupakan ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Kecepit, Kecamatan Punggelang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pengamanan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga palsu dengan total nominal Rp9.700.000, uang tunai yang diduga asli sebesar Rp380.000, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A16.

Usai diamankan, perempuan tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Minahasa terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat. Penanganan perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan fungsi terkait untuk mendalami asal-usul uang yang disita serta dugaan keterlibatan pihak yang diamankan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Status hukum dan peran perempuan yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku. (pnk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *