Wulansulutnews.com – Upaya memasukkan obat keras ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung kembali berhasil digagalkan petugas. Sebanyak 134 butir Trihexyphenidyl ditemukan saat seorang pengunjung berinisial JL menjalani pemeriksaan sebelum memasuki area kunjungan, Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA. Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pegawai Lapas Bitung, Alvando Kaseside, mencurigai barang yang dikenakan JL.
Kecurigaan petugas kemudian terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 134 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam sandal milik pengunjung tersebut.
Barang bukti langsung diamankan petugas Lapas untuk mencegah masuknya obat keras tersebut ke lingkungan pemasyarakatan.
Menindaklanjuti temuan itu, jajaran Lapas Kelas IIB Bitung kemudian berkoordinasi dengan Polres Bitung guna penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyelundupan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di dalam Lapas.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan pemeriksaan secara konsisten. Tidak ada toleransi terhadap upaya memasukkan narkoba maupun obat-obatan terlarang ke dalam Lapas,” tegas Heddry.
Keberhasilan petugas menggagalkan upaya tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu masuk Lapas terus diperketat. Pemeriksaan terhadap pengunjung dilakukan secara teliti guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib dan bersih dari peredaran barang terlarang.
Kasus ini selanjutnya ditangani melalui koordinasi dengan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut. (pnk)










