Arogansi Tambang Matani: Larangan Diabaikan, Aktivitas Jalan Terus

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, hingga kini masih terus berlangsung, Kamis (26/3/2026).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah mengeluarkan surat resmi penghentian aktivitas di lokasi tersebut.

Nampak di lapangan, aktivitas berjalan seperti biasa. Truk-truk pengangkut material batu terlihat keluar masuk area tambang yang diperkirakan seluas 1,5 hektare. Proses produksi dan distribusi material pun masih terus dilakukan.

Tambang ini diketahui dikelola oleh seorang oknum berinisial NP. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa pengelola diduga belum menghentikan aktivitas, meskipun sudah ada instruksi resmi dari pemerintah.

Surat penghentian tersebut diterbitkan atas nama Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), melalui Kepala Cabang Dinas Wilayah I Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Ir. Marthen Kandou, S.T., M.Si., dengan nomor 800/71/Capdin Wil.1DESDMD tertanggal 30 Oktober 2025.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di lokasi tersebut harus dihentikan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas masih berlangsung.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan situasi tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang hampir setiap hari tetap berjalan.

“Setiap hari masih ada truk keluar masuk. Padahal sudah ada surat pemberhentian. Kami jadi bertanya-tanya,” ujarnya.

Kondisi ini pun memunculkan perhatian masyarakat, terutama terkait pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang agar aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dapat segera ditindak, sekaligus memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan di lapangan. (pnk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *