Wulansulutnews.com– Seorang perempuan berusia 25 tahun diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Perum Asabri Sasaran, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.10 WITA.
Peristiwa tersebut terungkap setelah Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) bersama personel Rayon menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan yang disertai dugaan penggunaan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku berinisial N.W. (25), warga Perum Asabri Sasaran, diduga menganiaya korban berinisial J.S. (14), warga Wewelen. Insiden yang terjadi di lingkungan perumahan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Polisi juga melakukan pendataan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami kronologi serta motif kejadian.
Korban yang masih berstatus di bawah umur dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa kekerasan. (pink)










