Wulansulutnews.com- Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di Toko Alfamart Walantakan, Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Selasa (20/1/2026) dini hari. Aksi tersebut baru terungkap saat karyawan hendak membuka gerai pada pagi hari.
Berdasarkan laporan Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H., peristiwa pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 00.33 WITA. Saksi Pr Tasya Rampi (19), karyawan Alfamart, menjelaskan bahwa sekitar pukul 07.20 WITA ia bersama rekannya, Eben Mandas, membuka toko dan mendapati sejumlah inventaris telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang-barang yang raib antara lain satu unit tablet Samsung, satu unit handphone Samsung dengan nomor 081386448040, rokok merek Sempurna dan Troy masing-masing satu slop, satu bungkus rokok Dunhill, uang tunai sebesar Rp100.000, serta perangkat CCTV berupa modem dan DVR.
Selain kehilangan barang, saksi juga menemukan ventilasi kamar mandi toko dalam kondisi rusak dan diduga menjadi jalur masuk pelaku. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Minahasa melalui Tim Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan pencarian dan pendalaman keterangan saksi di sekitar lokasi guna mengungkap pelaku pencurian. Laporan resmi telah diterima dan diproses di Polsek Langowan.
Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pencurian ini,” tegasnya. (pink)










