Resmob II Polres Minahasa Amankan Pemuda Terduga Pelaku Penganiayaan

banner 468x60

Wulansulutnews.com– Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 08.40 Wita, berdasarkan laporan masyarakat. Tim Resmob yang dipimpin Katim II Resmob Aipda Suryadi, S.H. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Terduga pelaku diketahui berinisial JN alias Ojun (21), warga Kelurahan Kinali Satu, Kecamatan Kawangkoan. Sementara korban adalah A. Umboh (28), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Kinali Lingkungan II, Kecamatan Kawangkoan.

Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban sedang berada di garasi rumahnya. Pelaku tiba-tiba masuk ke area garasi sambil berteriak memanggil korban. Tak berselang lama, pelaku menarik tangan korban ke arah jalan dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan terkepal sebanyak beberapa kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian wajah.

Usai menerima laporan masyarakat, Tim II Resmob Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu pagi. Selanjutnya, pelaku digiring ke Mako Polsek Kawangkoan untuk diserahkan kepada piket Reskrim guna proses hukum lebih lanjut dan pembuatan Laporan Polisi (LP).

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (pink)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60