Ramadan 1447 H: Jam Kerja ASN Minahasa Disesuaikan, Layanan Publik Tetap Maksimal

banner 468x60

Wulansulutnews.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 079/BM-I-2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Minahasa pada Bulan Ramadan.

Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur total jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Dalam edaran tersebut diatur, perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melaksanakan jam kerja Senin–Kamis pukul 07.45–16.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, sementara pada hari Jumat pukul 08.00–12.00 WITA.

Sementara itu, instansi dengan beban kerja khusus seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM mengikuti jadwal Senin–Kamis pukul 07.45–16.00 WITA dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, serta Jumat pukul 08.00–12.30 WITA.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan penyesuaian jam kerja tidak menurunkan produktivitas ASN maupun mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal selama Ramadan,” tegas Bupati.

Surat edaran yang ditetapkan di Tondano pada 26 Januari 2026 tersebut mulai berlaku selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (pink)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60