Wulansulutnews.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jeksen Lonteng, SIP, MAP, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Hadir pula Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Samratulangi, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Tapem, Kabag Organisasi, perwakilan OPD, serta para Camat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen wajib pemerintahan daerah.
“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara dokumen wajib yang tidak berbatas waktu dengan dokumen yang memiliki tenggang waktu penyampaian. LKPJ dan LPPD termasuk laporan yang harus disampaikan tepat waktu serta disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa meskipun penyusunan LKPJ dan LPPD dilakukan setiap tahun, kriteria, indikator, dan dasar penyusunannya terus mengalami penyesuaian. Hal ini diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD serta dokumen perencanaan strategis lainnya.
Ia juga memaparkan perbedaan kedua laporan tersebut. LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun oleh Bupati dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Sementara LKPJ adalah laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekda berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah dapat bersinergi dan berkomitmen melengkapi data serta menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa diharapkan semakin transparan, profesional, dan akuntabel. (pink)










