Wulansulutnews.com- BPJS Kesehatan menjelaskan soal kabar penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK). Jakarta (04/02/2026)
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Menurutnya, penonaktifan ini merupakan bagian dari pembaruan data oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan diganti dengan peserta baru, sehingga jumlah total penerima PBI tetap sama seperti sebelumnya.
“Ini bukan pengurangan kuota, tetapi penyesuaian data agar yang menerima benar-benar masyarakat yang berhak,” jelas Rizzky.
Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN jika memenuhi syarat berikut:
- Termasuk peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026;
- Setelah diverifikasi, masuk kategori miskin atau rentan miskin;
- Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Caranya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika hasil verifikasi menyatakan memenuhi syarat, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
Masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- WhatsApp PANDAWA di 0811 8165 165
- Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! atau layanan pengaduan rumah sakit (PIPP).
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk proaktif memastikan status JKN tetap aktif.
“Jangan menunggu sakit. Cek sejak sekarang agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky. (pink)









