Pemkab Minahasa Gelar Pelatihan dan Pengembangan Wirausaha Muda

banner 468x60

Wulansulutnews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga menggelar Pelatihan dan Pengembangan Wirausaha Muda Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 153 peserta, terdiri dari pemuda serta wirausaha muda pemula asal Tataaran II.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas, kreativitas, serta keterampilan generasi muda dalam bidang kewirausahaan, sehingga mampu menciptakan peluang usaha baru yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber hadir membawakan materi, di antaranya, Dr. Arody A. Tangkere, MAP., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa, DR. Jerry R.H Wuisang, S.Pd., MM., CIAR., akademisi, Meiny D.A. Walangitan, SP., Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa, Christine Nayoan, SE., dengan materi Tutorial Videografi dan Editing untuk Promosi, Landry Tangkere, SE., dengan materi Kiat Sukses Wirausaha Muda.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa, Dr. Arody A. Tangkere, MAP., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam mendorong lahirnya wirausahawan muda di era modern.

“Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Pemuda Minahasa harus memiliki semangat inovasi, kemandirian, dan keberanian dalam berusaha agar mampu menciptakan lapangan kerja baru serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Tangkere

Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, serta motivasi agar mampu menjadi wirausahawan muda yang mandiri, inovatif, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang kombinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa terkait kepemudaan.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan lahir wirausahawan muda Minahasa yang siap bersaing, berinovasi, serta menjadi motor penggerak ekonomi lokal menuju pembangunan daerah yang lebih maju. (pink)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60