Wulansulutnews.com– Dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di wilayah Masarang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, resmi menjadi perhatian aparat Kepolisian Resor (Polres) Minahasa.
Persoalan tersebut mencuat setelah aktivis Kabupaten Minahasa, MC Arther L. Mailensun, SIP, menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Minahasa melalui surat Nomor: 006/Aktivis/Min/2026, tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam surat pengaduannya, Mailensun menyebut informasi masyarakat sekitar serta hasil investigasi media sebagai dasar adanya dugaan aktivitas galian C yang disebut belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Mailensun bahkan meminta aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Diduga kuat lokasi tersebut menjalankan aktivitas galian C ilegal,” demikian salah satu poin dalam surat pengaduan tersebut.
Dalam aduan itu juga disebutkan adanya dugaan penjualan material serta kegiatan pembukaan lahan yang oleh pengadu diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Nama seorang pria berinisial NP alias Nopit turut dicantumkan dalam pengaduan sebagai pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab terhadap kegiatan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Minahasa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah melakukan langkah koordinasi dan meminta penjelasan dari pihak yang disebut dalam pengaduan.
Kanit Tipiter Polres Minahasa, Rian Worek, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan NP.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Rian, NP memberikan penjelasan bahwa kegiatan di lokasi bukan aktivitas pertambangan, melainkan pekerjaan penataan lahan pekuburan.
“Menurut keterangan NP, itu hanya penataan lahan pekuburan. Dia juga menunjukkan surat-surat resmi terkait pengerjaan lahan tersebut,” ujar Rian.
Menurut keterangan yang disampaikan NP kepada kepolisian, material dari lokasi tersebut nantinya akan diangkut untuk kebutuhan pembangunan di kawasan wisata D88.
Rian juga menyebut, berdasarkan penjelasan NP, dirinya hanya bertindak sebagai pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan. Sementara alat berat yang digunakan disebut disewa oleh pihak pengelola.
“NP mengaku hanya sebagai pengerja. Untuk alat berat, menurut keterangannya disewa oleh pengelola,” jelasnya.
Pengaduan aktivis tersebut pada prinsipnya meminta aparat memastikan secara langsung status kegiatan di lapangan, termasuk legalitas pekerjaan, dokumen perizinan, asal-usul material, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Mailensun meminta kepolisian melakukan pengecekan langsung dan mengambil tindakan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hal itu dinilai penting agar polemik mengenai apakah kegiatan tersebut merupakan pertambangan galian C atau sekadar penataan lahan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi.
Rian Worek juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada institusi TNI melalui Polisi Militer (POM).
Langkah koordinasi itu dilakukan karena berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperlihatkan kepada pihak kepolisian, persoalan kepemilikan lahan maupun kegiatan di lokasi tersebut disebut berkaitan dengan seorang pensiunan TNI berpangkat jenderal.
“Untuk laporan tersebut, kami sebatas melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada pihak TNI, dalam hal ini POM,” kata Rian.
Di tengah persoalan tersebut, informasi mengenai adanya anggota TNI yang disebut terlihat berada di sekitar lokasi juga menjadi perhatian.
Belum dapat dipastikan apakah keberadaan anggota TNI tersebut berkaitan dengan pekerjaan penataan lahan pekuburan atau dalam kapasitas lainnya.
Wulansulutnews juga belum memperoleh keterangan resmi mengenai apakah terdapat perintah atau penugasan institusional dari TNI terkait keberadaan personel di lokasi.
Upaya dari sejumlah wartawan untuk memperoleh konfirmasi langsung dari NP alias Nopit belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif.
Wulansulutnews menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi atas adanya pengaduan masyarakat/aktivis dan klarifikasi aparat kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Publik kini menunggu kejelasan dari aparat berwenang mengenai status sebenarnya kegiatan di Masarang, termasuk legalitas pekerjaan, status material, dokumen yang ditunjukkan kepada kepolisian, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. (pnk)









